Monthly Archives: Desember 2018

PEMILIHAN BPD DESA CIBENTANG

PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA CIBENTANG

Dengan dasar surat camat Bantarkawung No.141/984 Perihal Pembentukan BPD baru dan Pemberhentian BPD Lama .

pada hari selasa tanggal enam belas oktober dua ribu delapan belas

telah dilaksanakan pemilihan anggota BPD yang baru Desa Cibentang .Bertempat di kantor Desa Cibentang ,kecamatan Bantarkawung,Kabupaten Brebes ,Jawa Tengah.

yang terpilih sebagai anggota BPD adalah:

1.JOHAN FARIKHI

2.UMARUDIN

3.NELI SUSILAWATI

4.ABU SAID

5.MARJO

 

PEMILIHAN BPD DESA CIBENTANG

Model pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah.

Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.