PEMBANGUNAN JALAN KE MAKAM
Puji syukur ke hadirat Alloh SWT Ditahun 2018 ini.
cibentang salah satu desa yang mendapatkan Bantuan keuangan desa (BKD) untuk kegiatan rabat Beton ke Jalan Makam dengan Volume 63x2Mx0,15 Cm,dan 422×1,4×0,10Cm.
Dimana Jalan tersebut adalah Sebuah akses untuk mempermudah masyarakat ber ziaroh,dan mengantarkan jenazah ke tempat pemakan terlebih lagi jalan tersebut adalah akses potensi perekonomian masyarakat baik dibidang pertanian atau pun perkebunan,kami masyarakat cibentang merasa bersyukur dan bangga atas perbaikan jalan menuju arah makam tersebut semoga jalan tersebut bisa terpelihara dengan baik oleh kita semua khusus ny oleh masyarakat dusun cimerak .
Dan semoga masyarakat cimerak khusus nya lebih rutin ziaroh ke makam leluhur nya,atas segala bantuan keuangan lewat Pemdes semoga lebih bermanfaat dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh lpisan masyarakat desa Cibentang.
PEMILIHAN BPD DESA CIBENTANG
PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA CIBENTANG
Dengan dasar surat camat Bantarkawung No.141/984 Perihal Pembentukan BPD baru dan Pemberhentian BPD Lama .
pada hari selasa tanggal enam belas oktober dua ribu delapan belas
telah dilaksanakan pemilihan anggota BPD yang baru Desa Cibentang .Bertempat di kantor Desa Cibentang ,kecamatan Bantarkawung,Kabupaten Brebes ,Jawa Tengah.
yang terpilih sebagai anggota BPD adalah:
1.JOHAN FARIKHI
2.UMARUDIN
3.NELI SUSILAWATI
4.ABU SAID
5.MARJO
PEMILIHAN BPD DESA CIBENTANG
Model pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah.
Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Hello world!
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!